spot_img
26 C
Semarang
Senin, 30 Maret 2026
spot_img

Nenek Dihipnotis, Lima Sertifikat dan Uang Rp 20 juta Diserahkan 

JATENGPOS. CO. ID, SRAGEN – Seorang residivis kambuhan spesialis kejahatan ilmu gendam Wahyu alias Kenyung (33),warga Kamlpung Padas Bolong Rt. 01/06, Kelurahan Patihan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa timur disergap aparat kepolisian Sragen. Setelah ketahuan menghipnotis seorang nenek Wagiyanti (67) warga di Dukuh Krapyak RT 09, Desa Gentan Banaran, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. Pelaku berhasil menggondol 5 buah sertifikat, uang tunai Rp 20 juta dan sejumlah perhiasan. Saat ini tersangka merikuk ditahanan Polres Sragen, Kamis (27/6).

Penangkapan tersangka berawal, Minggu (16/6) sekitar Pukul 15:00 WIB tersangka mendatangi rumah korban. Saat itu tersangka yang mengaku akan memberikan bantuan sosial terhadap korban. Lantas korban seakan dihipnotis sehingga saat diperintah pelaku tak bisa mengelak. Sehingga saat meminta sertifikat, uang tunai maupun perhiasan menurut saja. Kemudian setelah semua barang berharga disiapkan dibelakang rumah, korban diminta membeli kopi. Saat korban keluar rumah itulah, pelaku menggondol sertifikat uang tunai dan perhiasan.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan hasil penyidikan pelaku merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Wonogiri dan menjalankan hukuman 9 bulan penjara.
“Tersangka ditangkap di rumahnya wilayah Magetan, Jatim,” papar AKP Wikan.
Ditambahkan Kapolsek Plupuh AKP Suparno korban hipnotis di Plupuh Sragen mengalami kerugian uang tunai 20 juta rupiah, perhiasan gelang dan kalung, 5 sertifikat hak milik (SHM) tanah pekarangan dan sawah.
“Korban seorang nenek, didatangi oleh tersangka di rumahnya dengan modus korban akan mendapatkan bantuan uang tunai setiap bulan dari kecamatan lalu dihipnotis,” kata AKP Suparno (ars)

spot_img

TERKINI