spot_img
32.6 C
Semarang
Rabu, 30 Juli 2025
spot_img

Pastikan Gugat ke MK, Ganjar-Mahfud Tunggu Hasil Pemilu Pengumuman KPU

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Ia memastikan bersama tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) akan melayangkan gugatan setelah KPU RI mengumumkan pemenang Pipres.

Mahfud menyatakan pada pekan depan akan bertemu dengan tim hukum yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis untuk berkoordinasi soal gugatan ke MK.

“Untuk ke MK itu, struktur gugatan atau permohonan itu sudah jadi. Tinggal mengisi datanya apa, misalnya berdasarkan keputusan KPU tanggal sekian yang perolehan suara sekian, lalu gugatannya itu sudah jadi ke bawah,” kata Mahfud usai berolahraga di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Mahfud memastikan gugatan akan langsung diajukan ke MK setelah ada penetapan dari KPU terkait hasil Pilpres.

“Kalau betul memang (hasil) seperti yang ada perhitungan sementara, kita nanti akan challenge secara hukum agar ini selesai secara hukum juga, agar tidak menimbulkan isu yang menyebabkan cacat hukum atau tercederainya hukum,” ujar eks Ketua MK ini.

Ia mengaku rutin bertemu dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan calon presiden Ganjar Pranowo. Mahfud mengatakan TPN telah tegas akan mengambil dua langkah merespons hasil Pilpres.

“Satu jalur hukum, itu saya yang mengkoordinir pada tingkat pasangan calon. Kemudian jalur politik. Itu nanti, saya tidak ikut jalur politik, yaitu angket, karena saya bukan orang partai,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Mahfud juga mengusulkan dilakukan audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU agar tidak ugal-ugalan seperti saat ini. Menurut dia, kegaduhan yang ditimbulkan Sirekap dalam perhitungan suara Pilpres dan Pileg disebabkan anggota KPU tidak bisa mengendalikan teknologi informasi (TI).

“Mereka tidak paham, sehingga orang lain yang tahu server sudah pindah lebih 10 kali. KPU tidak menguasai teknologi, maka saya usulkan audit digital forensik,” ungkapnya, seusai olahraga.

Dikatakan, audit digital forensik untuk menilai TI dan Sirekap KPU, karena ada fakta digital bahwa server Sirekap sudah beberapa kali pindah. Ditegaskan, KPU harus terbuka untuk dilakukan audit independen, pasalnya pihak KPU mengatakan Sirekap telah diaudit.

Menurut Mahfud, masih menimbulkan masalah dalam jumlah perolehan suara yang ditampilkan. Tidak sesuai dengan data pada C Hasil.

“Maka perlu audit independen, KPU harus berani membuka diri. Kalau mereka jujur, harus membuka diri. Audit ini tidak ada hubungannya dengan hasil pemilu yang ditetapkan secara manual. Ini terkait kinerja KPU. Parpol jangan takut. Audit forensik penting agar tidak ugal-ugalan seperti sekarang. Ketua KPU pun sudah melanggar etik beberapa kali,” papar Mahfud.

KPU menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap terhadap formulir C Hasil TPS.

Keputusan itu diambil akibat tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik. (dbs/cnn/dtc/muz)

spot_img

TERKINI